Jumat, 04 Mei 2012


Cerita Angie yang Tak Pernah Habis

Puluhan wartawan berlari begitu melihat Angelina Sondakh(Angie),anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat,muncul di Gedung Nusantara,komplek parlemen,Senayan,Jakarta,Jumat,2-3-2012.Kemari pagi menjadi hari pertama Angie muncul diparlemen setelah ditetapkan sebagai tersangaka kasus suap wisma atlet SEA Games pada 3 Febuari.Hampir sebulan Angie tak pernah terlihat hadir dalam Fraksi Partai Demokrat yang biasanya digelar Jumat.Puteri Indonesia tahun 2001 itu juga tak pernah terlihat menhadiri rapat-rapat dikomisi ataupun rapat paripurna.
Angie yang mengenakan blus batik berwarna biru muncul didekat ruang rapat Badan Musyawarah(BAMUS)sekitar pukul 10;00.Ia mengaku hadir untuk menghadiri rapat Fraksi Partai Demokrat.”Saya hadir untuk rapat fraksi,”tuturnya.Setipa pecan di hari Jumat,Fraksi partai Demokrat memang menggelar rapat internaldi ruang Bamus Gedung Nusantara.Akan tetapi,kemarin tidak ada agenda rapat internal.
Fraksi Partai Demokrat menggelar seminar”Telaah Kritis Revisi Undang-Undang Pangan”.setelah lebih dari 1 jam mengikuti seminar,perempuan kelahiran 27 Desember 1977 itu beranjak keluar ruangan.Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu kembali dikerubuti wartawan begitu keluar dari ruang seminar.ia dicecar pertanyaan seputar kasus suap wisma atlet SEA Games.Nmaun,anggota Komisi X itu sama sekali tak menjawab.Angie hanya mengatakan bahwa”Anak saya Keanu Jaabar Masaid,menangis di sekolahnya.sya mau tengok dulu disekolah,”katanya.
Semenjak ditetapkan sebagi tersangka,angie tidak pernag bersedia berbicara dengan media.Baru kamis lalu angie nersedia bicara dengan menggelar jumpa wartawan dirumahnya di Taman Cilandak,Jakrta Selatan.Namun,Angie tidak menjelaskan masalah hukum yang menimpanya.Angie lebih banyak bercerita tentang kondisi anak-anaknya dan keluarganya.
Selama ini,bukan hanya masalah hokum yang membelit Angie yang menjadi sorotan public dan media.Persoalan pribadinya juga diungkap kepada publik.Elza Syarief,kuasa hokum M Nazzaruddin,membeberkan rencana Angie menggugat cerai Adjie Massaid.Ada pula tuduhan Anggie menelantarkan 2 anak tirinya,yaitu Zahwa dan Alliyah.Tuduhan itu oun ditepis Angie dan kedua anak tirinnya .Zahwa dan Alliyah kerap menunjukan dukungan kepada Anggie melalui “kicauannya”di Twitter.Bisa di bilang saat ini semua hal yang menyangkut Angie selalu disorot public.Termasuk kata-katanya dalam iklan kampanye Partai Demokratyakni”katakan tidak pada korupsi”. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jumat (3/2),menetapkan Angelina Sondakh,anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat,sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang.Namun,partai Demokrat belum menonaktifkannya sebagai anggota DPR dan wakil seketaris Jendral partai.Akan tetapi,Partai Demokrat dipastikan segera memberikan sanksi kepada Angelina.Demikian dikatakan Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Demokrat Andi Nurpati serta Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul secara terpisah di Jakarta.
Sanksi internal partai bagi Angelina,kata Nurpati,menanti proses yang dijalankan Komite Pengawas Partai Demokrat”Setelah itu Dewan Kehormatan akan mengeluarkan rekomendasi yang akan dieksekusi oleh DPP.Partai Demokrat harus memberikan contoh kepada partai lain”,ujarnya.Ruhut meminta Angelina non-aktif dari jabatannya sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat karena telah menjadi tersangka.Ini sesuai ketentuan partai.
Dugaan korupsi wisma atlet di Palembang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin,yang kini di dakwa Pengadillan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.Nazaruddin diberhentikan sebagai bendara umum sebelum di tetapkan sebagai tersangka.Ja’far Hafsah,Ketua Fraksi Demokrat(F-PD) DPR menyatakan,Angelina belum dinon-aktifkan sebagai anggota DPR.Ia diberhentikan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Partai Demokrat juga akan memberikan bantuan hukum jika Angelina memintanya.Sebelumnya.Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menegaskan ,siapa pun pengurus Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus korupsi atau pihak dana lainnya akan langsung dicopot dari jabatannya.Penetapan Angelina menjadi tersangka korupsi wisma atlet,Jumat,diumumkan ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK.Abraham Samad yang tampil sendiri,tak didampingi unsure pimpinan KPK lainnya,juga memastikan bakal ada tersangka lagi dalam kasus ini.
            Menurut Abraham,yang tampil dengan kopiah putih dan banyak tersenyum,Angelina hanya pintu masuk mengembangkan kasus korupsi wisma atlet.Sebelumnya,ia juga mengumumkan pencegahan (larangan ke luar negeri) terhadap Angelina dan Wayan Koester.Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui adanya permintaan pencegahaan terhadap Koster dan Angelina daei KPK Jumat.
            Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM langsung mengeluarkan perintah pencegahan bagi kedua anggota Badan Anggaran DPR itu untuk masa 6 bulan. Menurut Abraham,Angelina semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games .Proyek senilai Rp.191 miliar.”Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,”paparnya.
            Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin,terungkap nama Angelinadan Koaster disebut menerima aliran uang.Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.Selain itu,nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbainingrum serta Mentri Pemuda dan Olahraga Andi Malaranggeng juga disebut menerima uang.
            Angelian masih bebas karena KPK tidak menahannya.Namun ia tidak terlihat dalam rapat dalam rapat F-PD DPR yang digelar di Gedung Nusantara Komplek Parlemen,Senayan,Jakarta.Padahal,menurut Ja’far,semua anggota fraksi wajib hadir dalam rapat itu.
            Angelina yang dihubungi melalui Blackberry Mesengger menyatakan akan menghadapi kasus itu,sedangkan Koster mengaku tak mengerti kenapa dilarang keluar negri oleh KPK.Namun,ia tidak akan mempertanyakan akan menghadapi kasusnya itu dan siap mengikuti proses hukum .”kalau dipanggil KPK,saya akan dating,saya tidak akan kabur,”ucapnya.
            Ia juga mengatakan,tidak memiliki bukti apa-apa karena memang tidak tahu-menahu kasus wisma atlet itu.”saya tidak kenal Yulianis dan Mindo Rosalina manulang(bekas anak buah Nazaruddin).Saya juga tidak pernah membicarakan wisma atlet kepada Nazaruddin,”katanya.Saat ditanya kemungkinan ditetapkan tersangka,ia menjawab,”kita ikuti saja prosesnya.” 
            Sebaliknya Ruhut mengkhawatirkan,kasus wisma atlet akan sampai ke Anas ,apalagi ketua KPK yang baru sudah menyatakan penetapan Angelina sebagai tersangka menjadi pintu menetapkan tersangka lain.“Saya yakin Anas tidak ikut terlibat dalam kasus ini jika dia berani mengatakan siap digantung jika terlibat.Namun,Anas belum mengatakan hal itu,”katanya.Dengan pertimbangan ini,Ruhut kembali meminta kepada Anas untuk mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.”Angelina yang kini menjadi tersangka sudah memalukan,apalagi jika itu terjadi pada ketua umum.Karena itu,sebaiknya Anas mengundurkan diri lebih dahulu,”kata Ruhut.
            Ketua Depatemen Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai hukum  DPP Partai Demokrat Didi Irwadi menambahkan,partainya mengikuti langkah KPK.Karena itu,ia juga meminta Angelina untuk kooperatif,mematuhi proses hukum dari KPK.Andi Mallaranggeng,yang juga seketaris Dewan Pembina Partai Demokrat,menyerahkan proses sepenuhnya proses hukum wisma atlet ke KPK.”Tugas KPK memang mengusutnya dengan tuntas dan kita harapkan prosesnya lebih cepat,” katanya. Andi juga belum mengaku Dewan Pembina melakukan pertemuan khusus untuk menyikapi perkembangan hukum kasus itu.Dari Sulawesi Utara,menurut Herdie Togas,Mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulut,sejumlah kader meminta Anas segera mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.
Kesimpulan:Angelian Sondakh masih dalam proses untuk di jadikan tersangka karena proses hukum yang berjalan terlalu lambat dan kinerja yang kurang efisien.

Nunun Sudah Beberkan

Nunun Nurbeti,tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi,Jumat,30-12-2011.Seusai diperiksa,ia menyatakan sudah memberikan semua yang ia ketahui terkait kasusu kepada penyidik.”saya sudah sampaikan semunaya kepada KPK,”kata Nunun sebelum memasuki mobil tahanan.Nunun diperiksa selama lebih dari 4 jam.ia dating ke KPK dari sekitar pukul 09.115 dan keluar KPK pukul 13.30.Saat ditanya sipa pemilik cek yang dibagikan kepada para anggota DPR,istri mantan Wakil Kepala Kapolri Adang Daradjatun ini menyatakan tidak tahu,”Saya tidak tahu,”jawab Nunun sambil tersenyum.Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran 480 cek perjalanan masing-masing Rp.50 juta kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.pemilihan itudimenangi mIranda Gultom yang kini berstatus sebagai saksi.Terkait kasusu Miranda yang belum menjadi tersangaka,Nunun menjawab bahwa hal itu adalah urusan KP.”Silahkan Tanya KPK”katanya.
Nunun juga menolak menjawab pertanyaan mengenai pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR.seperi disebutkan salahsatu pengacaranya.Mulya harja,Miranda minta Nunun untuk diperkenalkan dengan sejumlah anggota DPR,di antaranya Paskah Suzzeta.”Sebaiknya supaya tidak da kesalahpahamna,sebaiknya ditanyakan ke penyidik”ujar Nunun
Salah satu pengacara Nunun,Ina Rahman,juga menolak memberikan penjelasan seputar keterangan yang disampaikan kliennya itu kepada KPK.”Tanya saja ke penyidik,”ujarnya seusai mendampingi kliennya.Ina Rahman hanya menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Nunun yang semuanya bisa dijawab.”Ditanya 24 pertanyaan terkait materinya apa,konfirmasi ke penyidik,”katanya.
Kesimpulan :sebagai KPK seharusnya menyidik kasus Nunun dengan sangat akurat,tetapi tidak membuang waktu.karna semakin lama persidangan yang ada akan semakin lam akasus terpecahkan.

Parpol Bisa ajukan Keberatan

Partai Politik bisa mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilihan umum yang dilakuakan Komisi Pemilihan Umum.Keberatan diajukan melalui pengadilan Tata Usaha Negara,yang putusannya wajib dilakukan KPU.Demikian,salah satu kesepakatan yang diambil dari rapat konsinyering Panitia Kerja(PANJA) DPR tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun2008  tentang Pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRS dengan pemerintah di Tangerang,Banten,Jumat 20-1-2012.Pimpinan Panja RUU Pemilu,Gede Pasek Suardika,menjelaskan,Panja DPR dan Pemerintah sudah mentepakati beberapa poin dalam kluster nomor 2 RUU Pemilu.Rapat konsinyering Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah berlangsung sejak kamis malam lalu dan berakhir Sabtu ini.materi kluster nomor 2 itu berisi aturan persyaratan,pendaftaran,verifikasi,keberatan partai politik peserta pemilu.”Rapat berjalan cukup lancar,dan sudah ada kesepakatan yang dibuat,”ujar Pasek.
Salah satu kesepakatan yang diambil mengenai mekanisme pengajuan keberatan atas hasil verifikasi yang dilakukan KPU.Panja DPR dan Pemerintah,KPU wajib menjalankan apapun keputusan PTUN paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.Kewajiban KPU menjalankan keputusan PTUN diatur dalam pasal 17A ayat (8) RUU Pemilu.Jika tak puas dengan keputusan PTUN parpol bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN).PTTUN diwajibkan membuat putusan paling lambat 5 hari setelah banding diterima.Sementara KPU wajib melaksanakan putusan PTTUN paling lambat 3 hari setelah putusan.Panja DPR dan Pemerintah juga menyepakati batas waktu terakhir penyelenggaraan tahapan pendaftaran,verifikasi,dan pengumuman hasil verifikasi parpol peserta pemilu.
”Kami  sepakat jadwalnya disesuailan dengan jadwal awal dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu,”ujar Arwani Thomafi,Pimpinan Panja lainnya.Sebelumnya Panja DPR dan Pemerintah menyepakati tahap penyelenggraan pemilu dimulai paling lambat 22-25 bulan sebelum pemungutan suara.Kepastian waktu tahapan pemilu dimulai akan diputuskan dalam rapat Tim Perumus.Selain kluster Nomor 2 panja DPR dan Pemerintah juga membahas materi yang masuk kluster nomer 3,yakni terkait hak plih dan daftar pemilih tetap.”Siang ini,kami dengarkan dulu penjelasan dari Dirjen Adminduk (Adiministrasi Kependudukan),kata Arwani.
Kesimpulan : Seharusnya anggota DPR,PANJAdan PTUN dapat berkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi salah paham dan dapat memberikan dampak positif pada partai politik

KPK Bantah Dituduh Lambat

Komisi Pemberantasan Korupsi menepis tudingan memperlambat jalannya penyelidikan dugaan soal ada atau tidaknya unsure pidana dalam keputusan melakukan bail out dan mengalirkan dana talangan ke Bank Century.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya secara hati-hati menjalankan penyelidikannya agar tidak gegabah mengambil keputusan yang terburu-buru yang bisa merugikan KPK sendiri sebagai institusi.demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Moqqodas secara terpisah setelah di hubungi baru-baru ini di Jakarta.sebelumnya muncul tuduhan KPK sengaja memperlambat penyelidikan Kasus Bank Century meskipun sudah ada pimpinan KPK yang baru di bawah pimpinan Abraham Samad.”Saya harus hati-hati karena prosesnya sedang berjalan dan kasusunya baru dipaparkan KPK,”ujar Bambang.Menurut Busyro,kasus Bank Century saat ini masih diselidiki secara hati-hati oleh KPK.Ia juga membantah ada kesengajaan memperlambat penyelidikan Kasus Bank Century justru terus mengalami perkembangan baru. “KPK sudah memeriksa kembali salah satu mantan pemiliknya,Robert Tantular,Budi Mulia,salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia yang untuk sementara dinonaktifkan,juga tenah kami dalami.adapun laporan audit BPK juga terus kami pelajari.Tak benar kalau KPK tidak menjalankan,”ujar Busyro.Sementra itu,saat dihubungi,Ketua KPK Abraham Samad mengaku belum bisa berkomentar.
Di tempat terpisah,kemarin,Palmer Situmorang pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas Nusantara(ESA) Ali Alamsyah mengatakan,kliennya mengaku tidak tahu-menahu soal adanya dana sebesar Rp.17,7 miliar dan Rp.50 miliar yang masuk ke rekening perusahaanya dari PT. Lancar Sampoerna Bestari (LSB)di Bnak Century.”Menurut klien saya,dana itu misterius masuk dari Bnak Century masuk ke rekening perusahaanya tanpa ada bismis apa pun dengan PT LSB yang mengirimkannya.dana itu kemudian ditarik lagi keluar EKN.Oleh sebab itu,klien saya siap di panggil Tim Pengawas Bank Century untuk memberikan penjelasan mengenai dana misterius yang keluar-masuk tersebut.Kalau perlu,Direktur Keuangan EKN dipanggil juga,”ujarnya.Dari hasil audit investigasi lanjutan BPK yang dilaporkan,desember lalu DPR disebutkan adanya aliran dana dari Budi Sampoerna(BS) ke PT Media Nusa Pradana(MNP) yang menerbitkan koaran Jurnal Nasional sejak 2004-2009 dengan jumlah lebih dari Rp.100 miliar.penyaluran dilakukan secara bertahap melalui  sejumlah anak perusahaan yang dimiliki BS,diantaranya PT LSB.Hasil audit BPK halaman 149 mencatat adanya rekening dari PT LSB di Bank Century dialirkan sejumlah perusahaan,di antaranya PT EKN,sebanyak 2 kali seniali Rp.17,6 miliar dan Rp.50 miliar.
Kesimpulan:Kinerja KPK tidaklah lambat,tetapi terlalu banyak memikirkan resiko dan terlalu hati-hati terhadap apa yang akan dihadapi.seharusnya permasalahan ini bisa di atasi dengan cepat
Lembaga Peradilan Masih Bermasalah

Lembaga Peradilan di Indonesia dan di sejumlah Negara lainnya diakui masih bermasalah mulai dari integritas hakim sampai peran peradilan dalam mengatasi persoalan di masyarakat.karena itu integritas hakim perlu ditingkatkan agar lembaga peradilan benar-benar bisa memberikan rasa keadilan di tengah-tengah persoalan kemanusiaan,sosial politik,dan ekonomi yang terus berkembang di masyarakat.Demikian benag merah dari lokakarya regional bertema”Regional Workshop On Judicial Integrity In Southeast Asia:Integrity –based Judicial Refrom”yang diselenggarakan Kamis 26-1-12 di Jakarta.Workshop Regional ini dihadiri para pemimpin lembaga peradilan di negara Asia Tenggra dan Asia Pasifik yang bergabung dalam judicial integrity.
Yakni,Afganistan,Australia,Bangladesh,India,China,Jerman,Indonesia,Filipiana,Myanmar,Malaisya,Singapura,Sri Lanka,Laos,Thailand,Timoer Leste,Selandia Baru dan Nepal.Wrokshop bertujuan mencari solusi dari masalah-masalah yang dihadapi lembaga peradilan sekaligus berbagi pengalaman bagaimana meningkatkan integritas lembaga peradilan di tiap-tiap Negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa dalam sambutannya meminta para hakim terus meningkatkan integritasnya agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan bisa meningkat.Membaiknya integritas hakim pada akhirnya terefleksi terhadap membaiknya kinerja pengadilan.Menurut Harifin,sejak 2010 ,MA telah melakukan audit integritas hakim.Langkah ini diperlukan untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peradailan dan juga mendeteksi jenis dan penyebaran pelanggaran perilaku hakim.Ketua Komisi Yudisial Eman suparman mengatakan,integritas peradilan menjadi tantangan bagi lembaga peradilan diseluruh Negara.
Kesimpulan : seharusnya integritas hakim itu perlu ditingkatkan agar lembaga peradilan benar-benar bisa memberikan rasa keadilan di tengah-tengah persoalan kemanusiaan,sosial politik,dan ekonomi yang terus berkembang di masyarakat