Cerita Angie yang Tak
Pernah Habis
Puluhan wartawan berlari begitu
melihat Angelina Sondakh(Angie),anggota Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan
Rakyat,muncul di Gedung Nusantara,komplek
parlemen,Senayan,Jakarta,Jumat,2-3-2012.Kemari pagi menjadi hari pertama Angie
muncul diparlemen setelah ditetapkan sebagai tersangaka kasus suap wisma atlet
SEA Games pada 3 Febuari.Hampir sebulan Angie tak pernah terlihat hadir dalam
Fraksi Partai Demokrat yang biasanya digelar Jumat.Puteri Indonesia tahun 2001
itu juga tak pernah terlihat menhadiri rapat-rapat dikomisi ataupun rapat
paripurna.
Angie yang mengenakan blus batik
berwarna biru muncul didekat ruang rapat Badan Musyawarah(BAMUS)sekitar pukul
10;00.Ia mengaku hadir untuk menghadiri rapat Fraksi Partai Demokrat.”Saya
hadir untuk rapat fraksi,”tuturnya.Setipa pecan di hari Jumat,Fraksi partai
Demokrat memang menggelar rapat internaldi ruang Bamus Gedung Nusantara.Akan
tetapi,kemarin tidak ada agenda rapat internal.
Fraksi Partai Demokrat menggelar
seminar”Telaah Kritis Revisi Undang-Undang Pangan”.setelah lebih dari 1 jam
mengikuti seminar,perempuan kelahiran 27 Desember 1977 itu beranjak keluar
ruangan.Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu kembali dikerubuti
wartawan begitu keluar dari ruang seminar.ia dicecar pertanyaan seputar kasus
suap wisma atlet SEA Games.Nmaun,anggota Komisi X itu sama sekali tak
menjawab.Angie hanya mengatakan bahwa”Anak saya Keanu Jaabar Masaid,menangis di
sekolahnya.sya mau tengok dulu disekolah,”katanya.
Semenjak ditetapkan sebagi
tersangka,angie tidak pernag bersedia berbicara dengan media.Baru kamis lalu
angie nersedia bicara dengan menggelar jumpa wartawan dirumahnya di Taman
Cilandak,Jakrta Selatan.Namun,Angie tidak menjelaskan masalah hukum yang
menimpanya.Angie lebih banyak bercerita tentang kondisi anak-anaknya dan
keluarganya.
Selama ini,bukan hanya masalah hokum
yang membelit Angie yang menjadi sorotan public dan media.Persoalan pribadinya
juga diungkap kepada publik.Elza Syarief,kuasa hokum M Nazzaruddin,membeberkan
rencana Angie menggugat cerai Adjie Massaid.Ada pula tuduhan Anggie
menelantarkan 2 anak tirinya,yaitu Zahwa dan Alliyah.Tuduhan itu oun ditepis
Angie dan kedua anak tirinnya .Zahwa dan Alliyah kerap menunjukan dukungan
kepada Anggie melalui “kicauannya”di Twitter.Bisa di bilang saat ini semua hal
yang menyangkut Angie selalu disorot public.Termasuk kata-katanya dalam iklan
kampanye Partai Demokratyakni”katakan tidak pada korupsi”. Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK),Jumat (3/2),menetapkan Angelina Sondakh,anggota Fraksi Partai
Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat,sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma
atlet di Palembang.Namun,partai Demokrat belum menonaktifkannya sebagai anggota
DPR dan wakil seketaris Jendral partai.Akan tetapi,Partai Demokrat dipastikan
segera memberikan sanksi kepada Angelina.Demikian dikatakan Ketua Divisi
Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Demokrat Andi Nurpati serta
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul
secara terpisah di Jakarta.
Sanksi internal partai bagi
Angelina,kata Nurpati,menanti proses yang dijalankan Komite Pengawas Partai
Demokrat”Setelah itu Dewan Kehormatan akan mengeluarkan rekomendasi yang akan
dieksekusi oleh DPP.Partai Demokrat harus memberikan contoh kepada partai
lain”,ujarnya.Ruhut meminta Angelina non-aktif dari jabatannya sebagai Wakil
Sekjen Partai Demokrat karena telah menjadi tersangka.Ini sesuai ketentuan
partai.
Dugaan korupsi wisma atlet di
Palembang menyeret bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad
Nazaruddin,yang kini di dakwa Pengadillan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta.Nazaruddin diberhentikan sebagai bendara umum sebelum di tetapkan
sebagai tersangka.Ja’far Hafsah,Ketua Fraksi Demokrat(F-PD) DPR
menyatakan,Angelina belum dinon-aktifkan sebagai anggota DPR.Ia diberhentikan
jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Partai Demokrat juga akan memberikan
bantuan hukum jika Angelina memintanya.Sebelumnya.Ketua DPP Partai Demokrat
Sutan Bhatoegana menegaskan ,siapa pun pengurus Partai Demokrat yang menjadi
tersangka kasus korupsi atau pihak dana lainnya akan langsung dicopot dari
jabatannya.Penetapan Angelina menjadi tersangka korupsi wisma
atlet,Jumat,diumumkan ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK.Abraham Samad yang
tampil sendiri,tak didampingi unsure pimpinan KPK lainnya,juga memastikan bakal
ada tersangka lagi dalam kasus ini.
Menurut Abraham,yang tampil dengan
kopiah putih dan banyak tersenyum,Angelina hanya pintu masuk mengembangkan
kasus korupsi wisma atlet.Sebelumnya,ia juga mengumumkan pencegahan (larangan
ke luar negeri) terhadap Angelina dan Wayan Koester.Wakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Denny Indrayana mengakui adanya permintaan pencegahaan terhadap
Koster dan Angelina daei KPK Jumat.
Direktorat Jendral Imigrasi
Kementrian Hukum dan HAM langsung mengeluarkan perintah pencegahan bagi kedua
anggota Badan Anggaran DPR itu untuk masa 6 bulan. Menurut Abraham,Angelina
semula berstatus sebagai saksi dalam kasus wisma atlet SEA Games .Proyek
senilai Rp.191 miliar.”Kami menemukan fakta baru dan dua alat bukti sehingga
berkesimpulan ada tersangka baru hasil pengembangan dari kasus
sebelumnya,”paparnya.
Dalam persidangan kasus wisma atlet
dengan terdakwa Nazaruddin,terungkap nama Angelinadan Koaster disebut menerima
aliran uang.Keduanya disebutkan menerima Rp 5 miliar.Selain itu,nama Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbainingrum serta Mentri Pemuda dan Olahraga Andi
Malaranggeng juga disebut menerima uang.
Angelian masih bebas karena KPK tidak
menahannya.Namun ia tidak terlihat dalam rapat dalam rapat F-PD DPR yang
digelar di Gedung Nusantara Komplek Parlemen,Senayan,Jakarta.Padahal,menurut
Ja’far,semua anggota fraksi wajib hadir dalam rapat itu.
Angelina yang dihubungi melalui
Blackberry Mesengger menyatakan akan menghadapi kasus itu,sedangkan Koster
mengaku tak mengerti kenapa dilarang keluar negri oleh KPK.Namun,ia tidak akan
mempertanyakan akan menghadapi kasusnya itu dan siap mengikuti proses hukum
.”kalau dipanggil KPK,saya akan dating,saya tidak akan kabur,”ucapnya.
Ia juga mengatakan,tidak memiliki
bukti apa-apa karena memang tidak tahu-menahu kasus wisma atlet itu.”saya tidak
kenal Yulianis dan Mindo Rosalina manulang(bekas anak buah Nazaruddin).Saya
juga tidak pernah membicarakan wisma atlet kepada Nazaruddin,”katanya.Saat
ditanya kemungkinan ditetapkan tersangka,ia menjawab,”kita ikuti saja
prosesnya.”
Sebaliknya Ruhut
mengkhawatirkan,kasus wisma atlet akan sampai ke Anas ,apalagi ketua KPK yang
baru sudah menyatakan penetapan Angelina sebagai tersangka menjadi pintu
menetapkan tersangka lain.“Saya yakin Anas tidak ikut terlibat dalam kasus ini
jika dia berani mengatakan siap digantung jika terlibat.Namun,Anas belum
mengatakan hal itu,”katanya.Dengan pertimbangan ini,Ruhut kembali meminta
kepada Anas untuk mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Ketua Umum Partai
Demokrat.”Angelina yang kini menjadi tersangka sudah memalukan,apalagi jika itu
terjadi pada ketua umum.Karena itu,sebaiknya Anas mengundurkan diri lebih
dahulu,”kata Ruhut.
Ketua Depatemen Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai hukum
DPP Partai Demokrat Didi Irwadi menambahkan,partainya mengikuti langkah
KPK.Karena itu,ia juga meminta Angelina untuk kooperatif,mematuhi proses hukum
dari KPK.Andi Mallaranggeng,yang juga seketaris Dewan Pembina Partai
Demokrat,menyerahkan proses sepenuhnya proses hukum wisma atlet ke KPK.”Tugas
KPK memang mengusutnya dengan tuntas dan kita harapkan prosesnya lebih cepat,”
katanya. Andi juga belum mengaku Dewan Pembina melakukan pertemuan khusus untuk
menyikapi perkembangan hukum kasus itu.Dari Sulawesi Utara,menurut Herdie
Togas,Mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulut,sejumlah
kader meminta Anas segera mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.
Kesimpulan:Angelian Sondakh masih dalam proses untuk di jadikan
tersangka karena proses hukum yang berjalan terlalu lambat dan kinerja yang
kurang efisien.
Nunun Sudah Beberkan
Nunun Nurbeti,tersangka kasus suap
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004,kembali diperiksa penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi,Jumat,30-12-2011.Seusai diperiksa,ia menyatakan
sudah memberikan semua yang ia ketahui terkait kasusu kepada penyidik.”saya
sudah sampaikan semunaya kepada KPK,”kata Nunun sebelum memasuki mobil tahanan.Nunun
diperiksa selama lebih dari 4 jam.ia dating ke KPK dari sekitar pukul 09.115
dan keluar KPK pukul 13.30.Saat ditanya sipa pemilik cek yang dibagikan kepada
para anggota DPR,istri mantan Wakil Kepala Kapolri Adang Daradjatun ini
menyatakan tidak tahu,”Saya tidak tahu,”jawab Nunun sambil tersenyum.Nunun
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran 480 cek perjalanan
masing-masing Rp.50 juta kepada anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur
Senior BI.pemilihan itudimenangi mIranda Gultom yang kini berstatus sebagai
saksi.Terkait kasusu Miranda yang belum menjadi tersangaka,Nunun menjawab bahwa
hal itu adalah urusan KP.”Silahkan Tanya KPK”katanya.
Nunun juga menolak menjawab
pertanyaan mengenai pertemuan Miranda dengan sejumlah anggota DPR.seperi
disebutkan salahsatu pengacaranya.Mulya harja,Miranda minta Nunun untuk
diperkenalkan dengan sejumlah anggota DPR,di antaranya Paskah
Suzzeta.”Sebaiknya supaya tidak da kesalahpahamna,sebaiknya ditanyakan ke
penyidik”ujar Nunun
Salah satu pengacara Nunun,Ina
Rahman,juga menolak memberikan penjelasan seputar keterangan yang disampaikan
kliennya itu kepada KPK.”Tanya saja ke penyidik,”ujarnya seusai mendampingi
kliennya.Ina Rahman hanya menjelaskan bahwa penyidik mengajukan 24 pertanyaan
kepada Nunun yang semuanya bisa dijawab.”Ditanya 24 pertanyaan terkait
materinya apa,konfirmasi ke penyidik,”katanya.
Kesimpulan :sebagai KPK seharusnya menyidik kasus Nunun
dengan sangat akurat,tetapi tidak membuang waktu.karna semakin lama persidangan
yang ada akan semakin lam akasus terpecahkan.
Parpol Bisa ajukan
Keberatan
Partai Politik bisa mengajukan
keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilihan umum yang dilakuakan Komisi
Pemilihan Umum.Keberatan diajukan melalui pengadilan Tata Usaha Negara,yang
putusannya wajib dilakukan KPU.Demikian,salah satu kesepakatan yang diambil
dari rapat konsinyering Panitia Kerja(PANJA) DPR tentang pembahasan Rancangan
Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun2008 tentang Pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRS
dengan pemerintah di Tangerang,Banten,Jumat 20-1-2012.Pimpinan Panja RUU
Pemilu,Gede Pasek Suardika,menjelaskan,Panja DPR dan Pemerintah sudah
mentepakati beberapa poin dalam kluster nomor 2 RUU Pemilu.Rapat konsinyering
Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah berlangsung sejak kamis malam lalu dan
berakhir Sabtu ini.materi kluster nomor 2 itu berisi aturan
persyaratan,pendaftaran,verifikasi,keberatan partai politik peserta
pemilu.”Rapat berjalan cukup lancar,dan sudah ada kesepakatan yang dibuat,”ujar
Pasek.
Salah satu kesepakatan yang diambil
mengenai mekanisme pengajuan keberatan atas hasil verifikasi yang dilakukan
KPU.Panja DPR dan Pemerintah,KPU wajib menjalankan apapun keputusan PTUN paling
lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.Kewajiban KPU menjalankan keputusan PTUN
diatur dalam pasal 17A ayat (8) RUU Pemilu.Jika tak puas dengan keputusan PTUN parpol
bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN).PTTUN
diwajibkan membuat putusan paling lambat 5 hari setelah banding
diterima.Sementara KPU wajib melaksanakan putusan PTTUN paling lambat 3 hari
setelah putusan.Panja DPR dan Pemerintah juga menyepakati batas waktu terakhir
penyelenggaraan tahapan pendaftaran,verifikasi,dan pengumuman hasil verifikasi
parpol peserta pemilu.
”Kami
sepakat jadwalnya disesuailan dengan jadwal awal dimulainya tahapan
penyelenggaraan pemilu,”ujar Arwani Thomafi,Pimpinan Panja lainnya.Sebelumnya
Panja DPR dan Pemerintah menyepakati tahap penyelenggraan pemilu dimulai paling
lambat 22-25 bulan sebelum pemungutan suara.Kepastian waktu tahapan pemilu
dimulai akan diputuskan dalam rapat Tim Perumus.Selain kluster Nomor 2 panja
DPR dan Pemerintah juga membahas materi yang masuk kluster nomer 3,yakni
terkait hak plih dan daftar pemilih tetap.”Siang ini,kami dengarkan dulu penjelasan
dari Dirjen Adminduk (Adiministrasi Kependudukan),kata Arwani.
Kesimpulan : Seharusnya anggota DPR,PANJAdan PTUN dapat
berkoordinasi dengan baik agar tidak terjadi salah paham dan dapat memberikan
dampak positif pada partai politik
KPK Bantah Dituduh
Lambat
Komisi Pemberantasan Korupsi menepis
tudingan memperlambat jalannya penyelidikan dugaan soal ada atau tidaknya
unsure pidana dalam keputusan melakukan bail out dan mengalirkan dana talangan
ke Bank Century.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya secara hati-hati
menjalankan penyelidikannya agar tidak gegabah mengambil keputusan yang
terburu-buru yang bisa merugikan KPK sendiri sebagai institusi.demikian
diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Moqqodas secara
terpisah setelah di hubungi baru-baru ini di Jakarta.sebelumnya muncul tuduhan
KPK sengaja memperlambat penyelidikan Kasus Bank Century meskipun sudah ada
pimpinan KPK yang baru di bawah pimpinan Abraham Samad.”Saya harus hati-hati
karena prosesnya sedang berjalan dan kasusunya baru dipaparkan KPK,”ujar
Bambang.Menurut Busyro,kasus Bank Century saat ini masih diselidiki secara
hati-hati oleh KPK.Ia juga membantah ada kesengajaan memperlambat penyelidikan
Kasus Bank Century justru terus mengalami perkembangan baru. “KPK sudah memeriksa
kembali salah satu mantan pemiliknya,Robert Tantular,Budi Mulia,salah satu
Deputi Gubernur Bank Indonesia yang untuk sementara dinonaktifkan,juga tenah
kami dalami.adapun laporan audit BPK juga terus kami pelajari.Tak benar kalau
KPK tidak menjalankan,”ujar Busyro.Sementra itu,saat dihubungi,Ketua KPK
Abraham Samad mengaku belum bisa berkomentar.
Di tempat terpisah,kemarin,Palmer
Situmorang pengacara mantan Direktur Utama dan Komisaris PT Esa Kertas
Nusantara(ESA) Ali Alamsyah mengatakan,kliennya mengaku tidak tahu-menahu soal
adanya dana sebesar Rp.17,7 miliar dan Rp.50 miliar yang masuk ke rekening
perusahaanya dari PT. Lancar Sampoerna Bestari (LSB)di Bnak Century.”Menurut
klien saya,dana itu misterius masuk dari Bnak Century masuk ke rekening perusahaanya
tanpa ada bismis apa pun dengan PT LSB yang mengirimkannya.dana itu kemudian
ditarik lagi keluar EKN.Oleh sebab itu,klien saya siap di panggil Tim Pengawas
Bank Century untuk memberikan penjelasan mengenai dana misterius yang
keluar-masuk tersebut.Kalau perlu,Direktur Keuangan EKN dipanggil
juga,”ujarnya.Dari hasil audit investigasi lanjutan BPK yang
dilaporkan,desember lalu DPR disebutkan adanya aliran dana dari Budi
Sampoerna(BS) ke PT Media Nusa Pradana(MNP) yang menerbitkan koaran Jurnal Nasional sejak 2004-2009 dengan
jumlah lebih dari Rp.100 miliar.penyaluran dilakukan secara bertahap
melalui sejumlah anak perusahaan yang
dimiliki BS,diantaranya PT LSB.Hasil audit BPK halaman 149 mencatat adanya
rekening dari PT LSB di Bank Century dialirkan sejumlah perusahaan,di antaranya
PT EKN,sebanyak 2 kali seniali Rp.17,6 miliar dan Rp.50 miliar.
Kesimpulan:Kinerja KPK tidaklah lambat,tetapi terlalu banyak
memikirkan resiko dan terlalu hati-hati terhadap apa yang akan
dihadapi.seharusnya permasalahan ini bisa di atasi dengan cepat
Lembaga Peradilan Masih
Bermasalah
Lembaga Peradilan di Indonesia dan di
sejumlah Negara lainnya diakui masih bermasalah mulai dari integritas hakim
sampai peran peradilan dalam mengatasi persoalan di masyarakat.karena itu integritas
hakim perlu ditingkatkan agar lembaga peradilan benar-benar bisa memberikan
rasa keadilan di tengah-tengah persoalan kemanusiaan,sosial politik,dan ekonomi
yang terus berkembang di masyarakat.Demikian benag merah dari lokakarya
regional bertema”Regional Workshop On Judicial Integrity In Southeast
Asia:Integrity –based Judicial Refrom”yang diselenggarakan Kamis 26-1-12 di
Jakarta.Workshop Regional ini dihadiri para pemimpin lembaga peradilan di
negara Asia Tenggra dan Asia Pasifik yang bergabung dalam judicial integrity.
Yakni,Afganistan,Australia,Bangladesh,India,China,Jerman,Indonesia,Filipiana,Myanmar,Malaisya,Singapura,Sri
Lanka,Laos,Thailand,Timoer Leste,Selandia Baru dan Nepal.Wrokshop bertujuan
mencari solusi dari masalah-masalah yang dihadapi lembaga peradilan sekaligus
berbagi pengalaman bagaimana meningkatkan integritas lembaga peradilan di
tiap-tiap Negara.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A
Tumpa dalam sambutannya meminta para hakim terus meningkatkan integritasnya
agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan bisa meningkat.Membaiknya
integritas hakim pada akhirnya terefleksi terhadap membaiknya kinerja
pengadilan.Menurut Harifin,sejak 2010 ,MA telah melakukan audit integritas
hakim.Langkah ini diperlukan untuk mengetahui tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap peradailan dan juga mendeteksi jenis dan penyebaran pelanggaran
perilaku hakim.Ketua Komisi Yudisial Eman suparman mengatakan,integritas
peradilan menjadi tantangan bagi lembaga peradilan diseluruh Negara.
Kesimpulan :
seharusnya integritas hakim itu perlu ditingkatkan agar lembaga peradilan
benar-benar bisa memberikan rasa keadilan di tengah-tengah persoalan
kemanusiaan,sosial politik,dan ekonomi yang terus berkembang di masyarakat